Bareskrim Polri mengungkap cara pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Para pelaku pembobol rekening dormant berhasil memindahkan dana Rp 204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Jaringan sindikat itu melakukan pemindahan dana setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank.