Komisi VI DPR RI menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).