Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan rekening bank BUMN hingga mencapai Rp 204 miliar.
Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy, menjelaskanmodus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pemutaran transaksi hingga pembukaan rekening penadah h-6 sebelum melakukan pembobolan.