Banyak yang menilai aksi brutal Israel di Gaza adalah genosida karena banyaknya korban jatuh. Namun, ternyata indikator genosida bukan hanya dinilai dari jumlah korban.
Diketahui Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948. Dalam Konvensi tersebut, dinyatakan genosida adalah kejahatan dengan maksud menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok tertentu.