Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.
Sejumlah gedung instansi pemerintah pusat di Jakarta tampak mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.