Polemik wacana iuran Tapera jadi kewajiban pekerja akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam putusan gugatan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016, perintahkan UU Tapera ditata ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan.
Selain itu, MK juga menetapkan agar pekerja tidak diwajibkan menjadi peserta iuran Tapera tersebut. Ammar putusan tersebut