25
Loading...

Video 7 Orang jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 M

Loading...
636 Views | Rabu, 01 Okt 2025 19:43 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan tujuh laporan polisi setelah penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK.

Para tersangka terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta, masing-masing berinisial AMU, IMA, IMS, ASA, AH, IRS, dan NVU. Mereka ditangkap di Batam, Jakarta, dan Bali.

Alamudin Hamapu - 20DETIK