Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan tujuh laporan polisi setelah penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK.