Mantan Menko Polhukam Mahfud Md sebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini bisa digugat karena menimbulkan korban keracunan. Ada tiga langkah hukum perdata yang bisa ditempuh masyarakat sebagai bentuk upaya hukum.
Mulai dari gugatan yang diajukan keluarga atau korban keracunan, class action, hingga citizen lawsuit.