Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Gizi Nasional (BGN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan membereskan masalah sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut sertifikasi ini merupakan standar minimum bagi SPPG.
"Kita juga sudah menyepakati tadi bahwa BGN akan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), kemudian nanti juga ada sertifikasi dari halal," jelas Menkes Budi. "Ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu rekognisi dari BPOM."
"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) itu memang yang sedang kita kejar di awal-awal ini," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana. "Kita juga sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan Hazard Analysis and Critical Control Point. Ini lebih banyak nanti ke arah kemanan pangan."