Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Andi Widiatno selaku saksi ahli bidang Hukum Cyber memberikan penjelasan soal aturan ancaman dan pencemaran hanya berlaku pada subjek orang, bukan benda atau produk. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Nikita Mirzani tidak memenuhi unsur pencemaran.