Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ungkap adanya wacana aturan 'balik nama' pada transaksi jual-beli HP bekas. Hal ini merupakan bagian dari kajian aturan pemblokiran IMEI untuk menangkal penyalahgunaan identitas pada HP curian.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai wacana tersebut punya banyak manfaat dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi bila kebijakan tersebut diterapkan.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!