Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menetapkan aturan baru bagi impor udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya kontaminasi radioaktif Cesium-137. Aturan ini mewajibkan perusahaan di red-list untuk menjalani verifikasi dari pihak ketiga terakreditasi.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2025. Sebelumnya, FDA telah memperingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati karena terdeteksi mengandung Cesium-137.