Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10).
Oya mengungkapkan langkah itu diambil karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Vadel dinilai tak memperhatikan fakta-fakta hukum. Seperti kekeliruan dalam melihat bukti visum dan keterangan dari ahli forensik.