Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ungkap pengobatan pada kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung pemerintah daerah yang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Di luar itu, sepanjang kejadian tidak ditetapkan epidemi atau pandemi, maka pengobatan keracunan MBG akan ditanggung BPJS dengan syarat korban harus peserta aktif BPJS Kesehatan.
Klik di sini untuk menonton berita lainnya!