Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) 27 Tahun 2025 untuk mengatasi polemik royalti di Indonesia. Permen ini akan membagi peran pengoleksi dengan pendistribusi royalti supaya tidak menimbulkan kecurigaan antara pihak yang bersangkutan.
Menkum Supratman menegaskan kementeriannya tidak akan ikut mengelola royalti, namun memastikan proses pendistribusian berjalan sesuai ketentuan.