25
Loading...

Video: Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara

Loading...
545 Views | Jumat, 10 Okt 2025 19:00 WIB

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) - langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Tim 20detik - 20DETIK