Pemberantasan dan pembatasan ruang terhadap judi online terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2025 telah mengajukan 27.395 rekening yang terindikasi judi online untuk diblokir.
Angka ini meningkat dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang sebelumnya berada di angka 25.912 rekening.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!