Terdapat hadits yang menyebutkan bahwa jika seorang muslim minum minuman keras, maka salatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Namun, apakah salatnya benar-benar tidak akan diterima? Masihkah kita wajib melaksanakan salat selama 40 hari tersebut?
Dosen hukum pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan, akan menjelaskan persoalan tersebut.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!