Setelah dapat laporan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) terkait temuan zat Cs-137 dalam produk cengkeh Indonesia, Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 bersama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) lakukan peninjauan di 3 lokasi.
Ketiga lokasi tersebut adalah Surabaya (Lokasi Pengolahan Cengkeh), Jawa Tengah dan Lampung (Lokasi Perkebunan). Hasilnya, perkebunan cengkeh di Lampung terkonfirmasi positif adanya cemaran Cs-137.
Tonton video lainnya di sini ya!