Udzur merupakan kondisi atau alasan tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan mendapat keringanan dalam melaksanakan ibadah, misalnya seperti sakit atau hujan lebat. Namun, ada kalanya seseorang kesulitan menjalankan salat tepat waktu bukan karena udzur, misalnya saat berada di tempat konser yang sulit untuk mengakses air atau sangat ramai.
Apakah dalam situasi seperti itu menjamak salat diperbolehkan? Nurul Irfan, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah akan menjelaskan terkait hal ini.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!