Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Dalam nota pembelaannya itu, Nikita minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Nikita juga menuding jaksa menuntutnya berdasarkan sakit hati dan dendam pribadi. Di mana Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 M dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.