Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menunggu respons platform media sosial X atas denda sebesar Rp78,1 juta yang dijatuhkan akibat beredarnya konten pornografi. Wakil Menteri (Wamen) Kemkomdigi, Nezar Patria menyebut, saat ini komunikasi antara pemerintah dan pihak X (Twitter) masih terus berjalan. Pihaknya menargetkan kejelasan soal pembayaran denda tersebut dalam waktu dekat.
Nezar juga menegaskan, jika X tidak kunjung menindaklanjuti, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi lanjutan mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).