Eutanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk meringankan penderitaan akibat penyakit atau kondisi yang tidak dapat disembuhkan.
"Kami ingin orang-orang dapat memilih, mempertahankan situasi saat ini yang merupakan hak mereka atau mempercepat kematian mereka di bawah hukum yang akan menyediakan bantuan medis untuk mencapai akhir hayat dengan cara terbaik," kata sponsor RUU Legalisasi Euthanasia, Ope Pasquet.