Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut Fajar terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Selain itu, Fajar juga didenda Rp 5 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara.