Pemprov DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub Perlindungan Anjing dan Kucing. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan mengeluarkan pergub tersebut dalam satu bulan.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi hewan peliharaan masyarakat. Pergub tersebut juga menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Pangan Tahun 2012.