Sidang vonis Jonathan Frizzy digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu(22/10). Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi memberikan vonis 8 bulan penjara terhadap Ijonk.
Vonis tersebut berdasarkan pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tonton video lainnya di sini ya!