Namun, bagaimana jika kita menerima upah dari hasil baca ayat Al-Qur’an atau do’a? Sebenarnya, hal ini diperbolehkan, tetapi dilarang jika dikomersialisasi. Gimana maksudnya? Nurul Irfan, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menjelaskan terkait hal ini.