Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel wajib mempermudah penyaluran bantuan untuk masuk ke Gaza. ICJ menekankan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina untuk bertahan hidup.
Mahkamah Internasional juga meminta Israel untuk menghormati dan melindungi semua pekerja bantuan, tenaga medis, dan fasilitas.