25
Loading...

Video: Dakwaan Ammar Zoni Cs Dalam Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

Tonton Juga Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Perketat Keamanan Museum Louvre
Loading...
3,331 Views | Kamis, 23 Okt 2025 14:48 WIB

Sidang kasus jual narkoba Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan peran masing-masing terdakwa dalam surat yang telah disusun secara berlapis.

Surat tersebut mengungkap Ammar Zoni dan rekan-rekannya melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu di Rutan Salemba.

Dalam kasus ini, JPU menyatakan dakwaan primernya berupa pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Lalu dakwaan subsider berupa pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 yang berisi kepemilikan narkoba.

Tonton video lainnya di sini ya!

Ammaarza Akhmal - 20DETIK