Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ungkap peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba yang ia lakukan bersama teman-temannya di Rutan Salemba.
JPU menyatakan melalui surat dakwaan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai pemasok narkotika dari seseorang yang kini buron. Terdakwa lain yang juga rekan Ammar Zoni saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan Zangi.
Tonton video lainnya di sini ya!