Seorang penghimpun zakat telah diatur oleh pemerintah untuk memiliki hak mendapatkan bagian. Namun, ketentuan ini jelas berbeda dengan yayasan atau komunitas sosial yang juga melakukan pengumpulan donasi karena tidak termasuk bagian dari amil zakat.
Lantas, apakah yayasan yang menyelenggarakan donasi tetap bisa mengambil bagian?Berikut penjelasannya dari Dosen Hukum Pidana Islam UIN Jakarta, Nurul Irfan...
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!