Aktris Sandra Dewi melayangkan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk menanggapi penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut diajukan karena Sandra berharap seluruh aset yang disita dapat dikembalikan. Diketahui, penyitaan dilakukan setelah aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.