Pihak Reza Gladys menanggapi soal vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan. Bagi mereka vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah cukup, meskipun itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kuasa hukum Reza, Surya Bakti Batubara mengingatkan bahwa hukuman itu merupakan suatu pembelajaran untuk tidak bermain-main dengan UU ITE.
Klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!