Direktur Lokataru Delpedro Marhaen beserta tiga tersangka lainnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (29/10). Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jasa dan akan segera disidang.
Tiga tersangka lainnya di antaranya aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempat tersangka tersebut terjerat kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh yang terjadi beberapa waktu lalu.