detikers, kalian tahu nggak sih kalau sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu, lho!
Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya. Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya yaa.. Yuk, cek selengkapnya di konten berikut!