Pertama kali dalam sejarah Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kabar ini disampaikan oleh Dario Turk, keluarga besar sang pencipta lagu, WR Soepratman.
Sebelumnya, pihak keluarga menjelaskan bahwa pendaftaran 13 lagu WR Soepratman dilakukan bukan untuk mendapatkan hak royalti melainkan hanya sebagai legacy bahwa karya-karya tersebut milik sang pencipta lagu.
Klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!