25
Loading...

Video: Menkum Pertegas Fungsi LMK dan LMKN soal Royalti, Ini Perannya!

Video: Menkum Dukung Ide UMKM Tak Dikenakan Royalti Musik
Loading...
2,312 Views | Jumat, 31 Okt 2025 21:28 WIB

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempertegas fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Supratman menyebut LMK saat ini tidak boleh memungut royalti karena merupakan tugas dari LMKN.

LMKN juga disebut tidak boleh langsung mendistribusikan royalti kepada anggota LMK. Supratman mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan terkait tata kelola royalti bagi para pencipta musik dan stakeholder terkait.

Daffa Ridwan Nurhakim - 20DETIK