Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang menolak melakukan pembayaran kekuranagan upah lembur terhadap 20 mantan pekerja.
Putusan tersebut memyebabkan demo buruh di PN Makassar berakhir ricuh.