Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai dugaan ekspor ilegal kelapa sawit dapat merugikan hilirisasi dan industri dalam negeri. Praktik ini menghilangkan nilai tambah dan mengganggu pasokan bahan baku pengolahan.
Pemerintah telah menetapkan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 sebagai acuan pengawasan ekspor CPO dan turunannya. Kemenperin menegaskan tidak akan kompromi terhadap pelaku kecurangan ekspor.