Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mantan Menpora, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster. Kedelapan tersangka tersebut dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.