Sengitnya persaingan dunia kerja membuat beberapa orang memilih untuk masuk ke suatu perusahaan lewat jalur menyuap atau nyogok. Padahal, perilaku ini salah satu yang dilarang dalam Islam.
Lantas, kalau mendapatkan pekerjaan dengan cara menyuap, apakah gaji yang nantinya didapat halal? Berikut penjelasannya dari Guru Besar Ushul Fikih UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Toha Andiko.