Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan duka cita atas insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar mengungkap pihaknya akan memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dalam pengawasan konten di media sosial.
Alexander pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk foto dan video yang memuat unsur kekerasan dan kebencian. Berikut pernyataan lengkapnya...
Tonton video lainnya di sini ya!