Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan memberikan pendampingan kepada pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan ABH akan diperlakukan melihat perspektif terhadap anak.
"Harus dipastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif kepada anak," jelas Margaret.
Tonton berita video lainnya di sini!