Direktur penegakan hukum pidana KLH, Brigjen Pol Frans Tjahyono, menyebut saat ini proses hukum terkait temuan Cesium-137 pada udang di pabrik Cikande, Banten, telah sampai pada pemeriksaan saksi. Tjahyono menyebut 40 saksi telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, KLH juga menyiapkan tuntutan perdata untuk kasus ini. KLH pastikan setiap proses berdasarkan mekanisme ilmiah dan laboratorium.