Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham yang tengah mencium anak-anak perempuan di atas panggung saat pengajian terindikasi adanya pelecehan seksual.
Disebutkan aturan hukum itu menyangkut pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4. Dalam hal itu, KPAI pun turut mendesak agar aparat hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut meskipun belum adanya aduan.