Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Disebutkan aturan hukum itu menyangkut pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4. Dalam hal itu, KPAI pun turut mendesak agar aparat hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut meskipun belum adanya aduan.