Ini momen saat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan kesempatan pada Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya untuk mengobrol secara online dengan keluarga mereka selepas sidang kasus dugaan penjualan narkotika pada Kamis (13/11). Hal ini dilakukan lantaran para terdakwa sulit berkomunikasi dengan keluarga selama mendekam di Nusa Kambangan.
Ketua Hakim menyebut tindakan itu sejatinya tidak pernah ada di hukum acara persidangan. Namun Majelis Hakim berkenan melakukannya atas nama kemanusiaan.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!