Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
“Untuk pemindahan saudara dari lapas ke lapas karena memang saudara terpidana, itu bukan wewenang kami, ya. Jadi wewenangnya Majelis Hakim adalah memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan. Itu wewenang kami di situ”, terangnya.