Mahkamah Konstitusi menolak menolak gugatan terkait UU No.2 Tahun 2002 tentang pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ada dua putusan untuk perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Pemohon meminta agar masa jabatan (Kapolri) berakhir mengikuti periode presiden dan anggota kabinet lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak ada frasa 'setingkat menteri' yang mendefinisikan posisi Kapolri di UU Polri. MK menyebut memposisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, secara otomatis membuat Kapolri anggota kabinet, sehingga berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.