Seperti yang diketahui, Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Makassar. Kini status dari oknum rektor tersebut resmi dinonaktifkan oleh Kemdiktisaintek dan diganti oleh Pelaksana Harian (Plh).