Pemerintah akan merevisi Perpres No. 67 Tahun 2021 untuk penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC). Sebelumnya Peraturan Presiden tersebut hanya melibatkan 15 kementerian, kemudian akan direvisi dengan melibatkan 35 kementerian dan badan termasuk TNI dan Polri.
Wakil Menteri Kesehatan bilang alasannya karena TBC bukan hanya soal medis, tapi juga menyangkut sosial, lingkungan, dan ekonomi.